Pasal
378 KUHP Tentang Penipuan.
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Pasal
263 Ayat (1) KUHP Tentang Pemalsuan Tanda Tangan:
“Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak,
sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh
dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat
mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Disunting Oleh : oneofeccedentesiast
Tidak ada komentar:
Posting Komentar