Definisi Ham Menurut Para Ahli
1.
Haar Tilar : Hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa
memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak
tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
2.
Prof. Koentjoro
Poerbopranoto : HAM ialah suatu
hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia
berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga
bersifat suci.
3.
John Locke : HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang
esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan
apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau
mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
4.
Mahfudz M.D. : Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat
pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia
sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
5.
UU No 39 Tahun
1999 : Menerangkan bahwa HAM
ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan
Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan
dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap
manusia.
6.
Miriam Budiarjo
: HAM merupakan hak yang
dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu
sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku,
budaya, agama dan lain sebagainya.
HAM
a.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
b.
Hak asasi
politik atau political rights
c.
Hak asasi sosial
dan kebudayaan atau social and culture rights
d.
Hak asasi untuk
memproleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural
rights
e.
Hak asasi
ekonomi atau property rights
f.
Hak untuk
memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini dinamakan rights
of legal equality.
Pelanggaran HAM
Umum
Diskriminasi :
Suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik.
Penyiksaan : Suatu
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM
Berat
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan
mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan,
perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.
1.
Genosida : Sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis
terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan
atau membuat punah suatu kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok
agama.
2.
Kejahatan
Kemanusiaan : Istilah di dalam
hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan
terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap
yang lain.
3.
Kejahatan Perang
: Suatu tindakan
pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu
atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
4.
Kejahatan Agresi
: Suatu perbuatan yang
merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya
atau kesakitan.
(Bahan Ajar Kelas 8 SMP Permata Insani Islamic School, Tangerang)
By : Dedy Gunawan, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar