Rabu, 02 November 2016

Hak Asasi Manusia



Definisi Ham Menurut Para Ahli

1.      Haar Tilar : Hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
2.      Prof. Koentjoro Poerbopranoto : HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
3.      John Locke : HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
4.      Mahfudz M.D. : Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
5.      UU No 39 Tahun 1999 : Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
6.      Miriam Budiarjo : HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.

HAM
a.       Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
b.      Hak asasi politik atau political rights
c.       Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights
d.      Hak asasi untuk memproleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights
e.       Hak asasi ekonomi atau property rights
f.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini dinamakan rights of legal equality.


Pelanggaran HAM Umum

Diskriminasi : Suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik.
Penyiksaan : Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.
1.      Genosida : Sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok agama.
2.      Kejahatan Kemanusiaan : Istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.
3.      Kejahatan Perang : Suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
4.      Kejahatan Agresi : Suatu perbuatan yang merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. 

(Bahan Ajar Kelas 8 SMP Permata Insani Islamic School, Tangerang)

By : Dedy Gunawan, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar