BAB VI
Daerah Dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara terluas didunia dengan total luas
negara 5.193.250 km² (mencakup daratan dan lautan). Hal ini
menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 didunia setelah Rusia,
Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Jika dibandingkan dengan
luas negara-negara di Asia.
Indonesia
berada diperingkat ke-2. Dan jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia
Tenggara, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara terluas di Asia
Tenggara.Indonesia disebut juga sebagai Nusantara, hal ini dikarenakan
Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang berjumlah 17.508 pulau. Nusantara
sendiri memiliki arti kepulauan yang terpisah oleh laut atau bangsa-bangsa yang
terpisah oleh laut.
Luas
wilayah negara Indonesia menjadi daya tarik tersendiri untuk para wisatawan,
baik domestik maupun mancanegara. Tidak sedikit dari mereka yang memiliki
rencana untuk berkeliling Indonesia dan menikmati keindahan alam serta
keanekaragaman flora fauna disetiap daerah-daerah di Indonesia yang
mereka kunjungi.Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil dari Samudera
Indonesia hingga Samudera Pasifik. Ini menjadikan Indonesia memiliki lautan
yang luas sekitar 3.273.810 km².
Lautan Indonesia pun memiliki batas sesuai
hukum laut internasional, yaitu dengan menggunakan teritorial laut
sepanjang 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil laut
(searah dengan penjuru mata angin). Luasnya lautan Indonesia ini membawa
keberkahan bagi bangsa Indonesia. Sumber daya alam yang terkandung dilautan
sangat banyak sekali dan ini bisa digunakan untuk mensejahterakan bangsa
Indonesia.
1. Aspek
Hukum
Proklamasi
merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa
Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti
dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa penjajah diganti
dengan produk hukum bangsa Indonesia.
2. Aspek
Historis
Proklamasi
merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi
titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa
lain. Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah
walaupun dengan peralatan yang sederhana.
3. Aspek
Sosiologis
Proklamasi
menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa
rakyat Indonesia-pun berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali
bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat peperangan,
khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang bermanfaat.
4. Aspek
Kultural
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa
penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan
martabat manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa penjajahan begitu banyak pemaksaan
yang dilakukan oleh penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
5. Aspek
Politis
Proklamasi
menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai
kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi,
bangsa Indonesia dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
6. Aspek
Spiritual
Proklamasi
yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai
perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia
tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk
segera terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika tidak ada
izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Buku Risalah Sidang BPUPKI-PPKI
ini adalah dokumen sejarah yang penting bagi NKRI, buku revisi yang paling
lengkap dari susunan Prof. Mr. Muhammad Yamin.
a. Bagian
I
Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan Tanggal 10-17 Juli 1945
1. Dasar Negara (catatan penyunting tentang : pandangan Prof.Mr.Dr.Soepomo mengenai hak warganegara dan negara integralistik.)
2.Wilayah Negara
3.Warganegara dan rancangan undang-undang dasar
Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan Tanggal 10-17 Juli 1945
1. Dasar Negara (catatan penyunting tentang : pandangan Prof.Mr.Dr.Soepomo mengenai hak warganegara dan negara integralistik.)
2.Wilayah Negara
3.Warganegara dan rancangan undang-undang dasar
b. Bagian
II
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 dan 19 Agustus 1945
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 dan 19 Agustus 1945
1. Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pengesahan pembukaan undang-undang dasar (catatan
penyunting tentang : rancangan pembukaan UUD 1945)
2. Susunan
pemerintahan dan pengesahan batang tubuh undang-undang dasar
3. Pengangkatan
presiden & wakil presiden dan pembentukan komite nasional indonesia pusat.
4. Prioritas
program,susunan daerah dan pembentukan kementerian/departemen
catatan penyunting tentang : penjelasan UUD 1945
catatan penyunting tentang : penjelasan UUD 1945
Bahan
Ajar Untuk Kelas 7 SMP Permata Insani Islamic School Tangerang
(Disunting dari beberapa sumber oleh
oneofeccedentesiast)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar