Minggu, 06 November 2016

Daerah Dalam Kerangka NKRI



BAB VI
Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara terluas didunia dengan total luas negara 5.193.250 km² (mencakup daratan dan lautan). Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 didunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Jika dibandingkan dengan luas negara-negara di Asia.
Indonesia berada diperingkat ke-2. Dan jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara terluas di Asia Tenggara.Indonesia disebut juga sebagai Nusantara, hal ini dikarenakan Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang berjumlah 17.508 pulau. Nusantara sendiri memiliki arti kepulauan yang terpisah oleh laut atau bangsa-bangsa yang terpisah oleh laut.
Luas wilayah negara Indonesia menjadi daya tarik tersendiri untuk para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Tidak sedikit dari mereka yang memiliki rencana untuk berkeliling Indonesia dan menikmati keindahan alam serta keanekaragaman flora fauna  disetiap daerah-daerah di Indonesia yang mereka kunjungi.Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil dari Samudera Indonesia hingga Samudera Pasifik. Ini menjadikan Indonesia memiliki lautan yang luas sekitar 3.273.810 km².
 Lautan Indonesia pun memiliki batas sesuai hukum laut internasional, yaitu dengan menggunakan teritorial laut sepanjang 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil laut (searah dengan penjuru mata angin). Luasnya lautan Indonesia ini membawa keberkahan bagi bangsa Indonesia. Sumber daya alam yang terkandung dilautan sangat banyak sekali dan ini bisa digunakan untuk mensejahterakan bangsa Indonesia.

1.      Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
2.      Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
3.      Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia-pun berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang bermanfaat.
4.      Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
5.      Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
6.      Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.

Buku Risalah Sidang BPUPKI-PPKI ini adalah dokumen sejarah yang penting bagi NKRI, buku revisi yang paling lengkap dari susunan Prof. Mr. Muhammad Yamin.
a.      Bagian I
Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan Tanggal 10-17 Juli 1945
1. Dasar Negara (catatan penyunting tentang : pandangan Prof.Mr.Dr.Soepomo mengenai hak warganegara dan negara integralistik.)
2.Wilayah Negara
3.Warganegara dan rancangan undang-undang dasar

b.      Bagian II
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 dan 19 Agustus 1945
1.       Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pengesahan pembukaan undang-undang dasar (catatan penyunting tentang : rancangan pembukaan UUD 1945)
2.       Susunan pemerintahan dan pengesahan batang tubuh undang-undang dasar
3.       Pengangkatan presiden & wakil presiden dan pembentukan komite nasional indonesia pusat.
4.       Prioritas program,susunan daerah dan pembentukan kementerian/departemen
catatan penyunting tentang : penjelasan UUD 1945

Bahan Ajar Untuk Kelas 7 SMP Permata Insani Islamic School Tangerang

(Disunting dari beberapa sumber oleh oneofeccedentesiast)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar