Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan
dalam UUD 1945 pasal 18
ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum".
Wewenang DPRD
(pasal 42 UURI no.32 tahun 2004)
1.
Membentuk
peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)
2.
Membahas dan
menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala
daerah.
3.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah
4.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
5.
Memilih wakil
kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
6.
Menerima laporan
pertanggungjawaban kepala daerah.
7.
Membentuk
panitia pengawas pemilukada.
8.
Melaksanakan
pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang
menyelenggaraka otonomi daerah.
Fungsi DPRD
a.
Fungsi Legislasi
adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi
lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak
Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
b.
Fungsi Anggaran
adalahkewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD,
melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang
diajukan oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD.
c.
Fungsi
Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi
kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,
dan kerjasama internasional di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar