Minggu, 02 April 2017

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".

Wewenang DPRD
(pasal 42 UURI no.32 tahun 2004)
1.      Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)
2.      Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.
3.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah
4.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
5.      Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
6.      Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
7.      Membentuk panitia pengawas pemilukada.
8.      Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.

Fungsi DPRD
a.       Fungsi Legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
b.      Fungsi Anggaran adalahkewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD.
c.       Fungsi Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar