Minggu, 22 Januari 2017

HAM dan Korelasinya



Hak Asasi Manusia dan Korelasinya

HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Hal  ini berlaku di mana-mana dalam arti yang universal.
HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.

A.    Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi mencakup hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat, serta kebebasan berserikat atau berorganisasi.

B.     Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi mencakup hak untuk mempunyai, suatu hal, hak beli atau jual sesuatu, dan hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.

C.     Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta pemerintahan di kenal dengan hak kesamaan hukum. Umpamanya, tak ada diskriminasi atau pembeda di muka hukum.

D.    Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memllih serta dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik, dan hak untuk mengajukan petisi, kritik atau rekomendasi pada pemerintah.

E.     Hak asasi sosial dan kebudayaan (social/and cultural rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, serta hak mendapatkan jaminan sosial.

F.  Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata. langkah serta perlindungan hukum (prosedural rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan penasihat hukum untuk yg terlibat proses hukum dan  hak tidak untuk di tangkap sewenang-wenang.

Materi PKn kelas 8 SMP Permata Insani Islamic School


By : Dedy Gunawan, S.Pd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar