Hak Asasi
Manusia dan Korelasinya
HAM adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional.
Umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak
sebagai hak-hak dasar yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa,
bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Hal ini berlaku di mana-mana dalam arti yang universal.
HAM membutuhkan empati dan aturan hukum
dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia
dari orang lain.
A.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi mencakup hak kebebasan
beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat, serta
kebebasan berserikat atau berorganisasi.
B.
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi mencakup hak untuk
mempunyai, suatu hal, hak beli atau jual sesuatu, dan hak untuk mengadakan
perjanjian atau kontrak.
C.
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama
didalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality).
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan
yang sama didalam hukum serta pemerintahan di kenal dengan hak kesamaan hukum.
Umpamanya, tak ada diskriminasi atau pembeda di muka hukum.
D.
Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi politik yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak memllih serta dipilih dalam pemilu, hak untuk
mendirikan partai politik, dan hak untuk mengajukan petisi, kritik atau
rekomendasi pada pemerintah.
E.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social/and cultural rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan
pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, serta hak mendapatkan jaminan
sosial.
F. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata. langkah
serta perlindungan hukum (prosedural
rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan
penasihat hukum untuk yg terlibat proses hukum dan hak tidak untuk di
tangkap sewenang-wenang.
Materi PKn kelas 8 SMP Permata Insani Islamic School
By : Dedy Gunawan, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar