Minggu, 22 Januari 2017

HAM dan Korelasinya



Hak Asasi Manusia dan Korelasinya

HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Hal  ini berlaku di mana-mana dalam arti yang universal.
HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.

A.    Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi mencakup hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat, serta kebebasan berserikat atau berorganisasi.

B.     Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi mencakup hak untuk mempunyai, suatu hal, hak beli atau jual sesuatu, dan hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.

C.     Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta pemerintahan di kenal dengan hak kesamaan hukum. Umpamanya, tak ada diskriminasi atau pembeda di muka hukum.

D.    Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memllih serta dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik, dan hak untuk mengajukan petisi, kritik atau rekomendasi pada pemerintah.

E.     Hak asasi sosial dan kebudayaan (social/and cultural rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, serta hak mendapatkan jaminan sosial.

F.  Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata. langkah serta perlindungan hukum (prosedural rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan penasihat hukum untuk yg terlibat proses hukum dan  hak tidak untuk di tangkap sewenang-wenang.

Materi PKn kelas 8 SMP Permata Insani Islamic School


By : Dedy Gunawan, S.Pd


Daerah dalam kerangka NKRI dan bukti daerah melawan penjajah.



Daerah  sebagai  satu  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan  kepentingan  masyarakatnya  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan tatanan  hukum  nasional  dan  kepentingan  umum.

Presiden  sebagai  pemegang  kekuasaan  pemerintahan    dibantu  oleh menteri  negara  dan  setiap  menteri  bertanggung  atas Urusan Pemerintahan  tertentu  dalam  pemerintahan.  Sebagian  Urusan Pemerintahan yang  menjadi  tanggung  jawab  menteri  tersebut  yang sesungguhnya  diotonomikan  ke Daerah.  Konsekuensi  menteri  sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  agar  penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah berjalan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal ini menegaskan beberapa hal yaitu :

  1. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota. 
  2. Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan. Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 
  3. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI
Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Makna “dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Indonesia terkenal dengan keluasan nya dari sabang hingga merauke yang membuat para penjajah bingung cari menggabungkan semua daerah ini menjadi satu kawasan. Sejak dahulu Indonesia tidak total mengalami kekalahan dan juga tidak 360 tahun dijajah oleh Belanda karna pada dasarnya Indonesia "berhasil" menjajah Indonesia hanya pada 30 tahun terakhir mereka.

  1. Aceh : Selama 41 tahun Belanda harus terus mengeluarkan kekuatan terbaiknya hingga banyak pasukan Belanda yang meregang nyawa dan tidak sedikit dana yang dikeluarkan oleh Belanda untuk menajajh Aceh namun tetap saja hasilnya nihil. Belanda baru mampu menguasai aceh pada tahun 1914 namun itu pula tidak sepenuhnya dikuasai oleh Belanda karna masih ada pasukan perlawan yang terus menghadang Belanda.
  2.  Nias : Belanda kerepotan karna suku ini memiliki budaya bertarung sampai darah penghabisan untuk melindungi kehormatan mereka agar tidak dijajah oleh asing. Jauh sebelum Belanda datang, Nias sudah memiliki pasukan petarung sendiri untuk mengusir para pendatang yang mencoba melakukan sesuatu terhadap daerah mereka. Belanda juga baru bisa menguasai Nias pada tahun 1914 sejak datang pada tahun 1825. 
  3. Bali : Perang yang terjadi di Belanda sejak 1846 dan baru bisa selesai pada 62 tahun kemudian, pad atahun 1864 Belanda baru bisa menguasai Bali secara menyeluruh karna mendapatkan perlawan dari kerajaan-kerajaan di pulau tersebut.  
  4. Tapanuli : Secara umum, kawasan Sumatra adalah daerah paling sulit ditaklukan oleh Belanda pada masa penjajahan, Selain Aceh dan Nias, Tapanuli juga termasuk daerah yang membuat Belanda Frustasi untuk menguasainya. Tapanuli pada masa itu dikuasai oleh kerajaan batak terus melakukan perlawanan sengit terhadap Belanda yang sangat ingin menguasai daerah Sumatra. Perang dengan Kerajaan Batak terjadi pada tahun 1878 dan berakhir dengan kekalahan Raja Sisingamangaraja XII di tahun 1907. Setelah raja yang melawan Belanda dengan gagah berani gugur, kawasan Tapanuli dan sekitarnya secara otomatis menjadi daerah kekuasaan Belanda secara resmi. 
  5. Jambi : Berbekal dengan segudang pasukan dan senjata, Jambi akhirnya jatuh ditangan belanda setelah 71 tahun berperang. Jambi dikauasai oleh kesultanan Jambi, Belanda ingin menjajah Jambi karna banyaknya sumber daya alam terutama rempah-rempah yang harganya cukup mahal dikawasan Eropa. Selama puluhan tahun itu, rakyat Jambi yang dibantu oleh pasukan dari Kerajaan Jambi.